Beranda | Artikel
Bolehkah Mengurung Burung Sebagai Hiasan?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Apa hukum mengurung burung dalam sangkar sebagai hiasan dan sejenisnya?
Syekh bin Baz menjawab,

Tidak ada masalah, bila si pemilik tetap berbuat baik kepadanya, tidak lupa memberikan makanan, dan minuman secara layak.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Mengganti Puasa Ramadhan Karena Haid, Cara Menghafal Asmaul Husna Dengan Lagu, Konsep Taaruf Dalam Islam, Jilbbobs, Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Bulu Ketiak Dicabut Atau Dicukur

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1783-bolehkah-mengurung-burung-sebagai-hiasan.html